Site icon bournesofdaytona

Tunjangan Pensiunan Sri Mulyani Setelah Reshuffle Kabinet

[original_title]

bournesofdaytona.com – Tunjangan pensiunan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap diterima meskipun ia baru saja mengalami reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, mantan menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas tunjangan pensiun serta Tunjangan Hari Tua (THT).

Dalam reshuffle terbaru, Sri Mulyani digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Proses perombakan kabinet ini juga melibatkan perubahan beberapa posisi strategis lainnya, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Perlindungan Pekerja Migran; Menteri Koperasi; serta Menteri Pemuda dan Olahraga.

Merujuk pada Pasal 10 PP 50/1980, seorang menteri yang mengalami reshuffle tetap berhak atas hak keuangan. Besaran uang pensiun ditentukan berdasarkan masa jabatan, di mana setiap bulan masa jabatan menjamin 1% dari dasar pensiun. Dalam regulasi ini, terdapat batas minimal pensiun sebesar 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Sebagai ilustrasi, seorang menteri yang menjabat selama empat tahun (48 bulan) dengan dasar pensiun Rp10.000.000 dapat menerima pensiun bulanan sebesar Rp4.800.000, yang setara dengan 48% dari dasar pensiun. Dengan demikian, meskipun memasuki masa pensiun akibat reshuffle, Sri Mulyani tetap menjamin kelangsungan hidupnya melalui tunjangan pensiun yang diterima.

Exit mobile version