bournesofdaytona.com – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun kepadanya kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini diambil setelah Lembong terlibat dalam perkara importasi gula. Selain itu, Lembong juga melaporkan tim audit yang menghitung kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.
Pengacara Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan upaya untuk mengoreksi penegakan hukum yang dianggap keliru. “Pak Tom ingin agar tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang ia alami,” ungkap Zaid pada Senin (4/8/2025). Laporan kepada BPKP dan Ombudsman disampaikan pada sore hari setelah laporan kepada MA dan KY.
Zaid menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, menghormati prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. Pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan profesionalisme tim penghitung kerugian negara. “Auditnya salah. Tidak profesional,” tegasnya. Dokumen laporan ke BPKP dan Ombudsman mencantumkan nomor 55/VII/2025 dan 56/VIII/2025, menjelaskan dugaan adanya pelanggaran dan maladministrasi dalam proses audit.
Tim yang bertugas mengaudit kerugian negara terdiri dari berbagai anggota profesional, di antaranya Miswan Nasution sebagai koordinator, Khusnul Khotimah sebagai ketua, serta beberapa anggota lainnya. Tom Lembong yang sebelumnya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kini sudah resmi bebas dari Rutan Cipinang, meskipun proses hukum lainnya masih berlanjut.