bournesofdaytona.com – Sertifikat halal kini berperan penting dalam perekonomian, bukan hanya sebagai penanda spiritual. Dalam konteks global, produk yang bersertifikat halal semakin diminati di pasar internasional, termasuk di Eropa dan China, terutama untuk ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat S. Burhanudin, menyatakan bahwa sertifikat halal memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk. Proses kewajiban sertifikasi ini akan dimulai pada tahun 2024, terutama untuk produk makanan dan minuman, serta jasa dan bahan baku.
Kewajiban ini akan memberlakukan dua relaksasi bagi produk makanan dan minuman dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga tahun 2026, meskipun produk luar negeri akan mengikuti peraturan ini mulai tahun depan.
Pada tahun 2026, sertifikasi halal akan meliputi obat tradisional, suplemen, kosmetik, dan beberapa produk lainnya. Pada tahun 2029, kewajiban akan berlaku untuk obat bebas dan alat kesehatan kategori B. Sedangkan produk obat keras akan terikat pada kewajiban tersebut pada tahun 2034, dengan pengecualian untuk psikotropika.
Burhanudin menekankan pentingnya kategori produk dalam hal sertifikasi. Produk yang wajib bersertifikat mencakup restoran serta produk yang mengalami proses pengolahan, sementara produk seperti telur dan sayuran tidak wajib bersertifikat, namun harus mencantumkan keterangan tentang bahan yang tidak halal.
Hal ini menunjukkan bahwa sertifikat halal tidak hanya meningkatkan nilai produk secara lokal, tetapi juga di pasar internasional, memungkinkan UMKM beralih dari sektor nonformal ke formal dengan lebih banyak pengakuan.