bournesofdaytona.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan finalisasi rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pemindahan narapidana antarnegara. Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jakarta pada Selasa (19/8/2025), Yusril menjelaskan bahwa finalisasi ini melibatkan penggabungan dua RUU yang telah dibuat sejak tahun 2016, yakni terkait pemindahan dan pertukaran narapidana.
Yusril menegaskan pentingnya penggabungan ini dengan mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi, termasuk Konvensi Palermo tentang kejahatan lintas negara, yang mewajibkan negara-negara anggota untuk melakukan perjanjian mengenai pemindahan narapidana. “Kami merasa mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena sudah sering dibahas, dan hari ini adalah langkah finalisasi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril memastikan bahwa berbagai kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, dan Kejaksaan Agung, telah memberikan dukungan untuk penyelesaian RUU ini agar segera diajukan ke DPR RI. Ia berharap proses legislasi dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
Yusril juga mencatat bahwa ada banyak permintaan dari negara-negara lain untuk memulangkan warganya yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Beberapa negara yang telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana antara lain Australia, Filipina, dan Prancis. Selain itu, Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol juga mengajukan permohonan serupa, yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Dengan langkah ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang lebih baik dalam urusan hukum antarnegara.