bournesofdaytona.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan barang-barang bekas impor (thrifting) yang masuk secara ilegal. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta pada 20 November 2025, sebagai respon terhadap tuntutan dari para pedagang thrifting untuk legalisasi aktivitas mereka.
Purbaya menekankan, “Saya tidak peduli dengan perdagangnya. Barang ilegal harus dihentikan, dan saya tidak akan membuka pasar bagi barang-barang tersebut.” Ia menolak saran untuk mengenakan pajak sekitar 10 persen bagi pedagang thrifting, karena menurutnya, praktik ilegal tetaplah ilegal meskipun berpotensi menghasilkan pendapatan.
Ia mengilustrasikan keputusannya dengan menyebut sejarah Al Capone, yang terlibat dalam praktik ilegal meskipun tidak ada larangan langsung atas barang-barang yang diimpor. Purbaya berargumen, langkah ini penting untuk menjaga pasar domestik dari dominasi barang-barang asing yang dapat merugikan pengusaha lokal.
Dalam konteks ekonomi makro, Menteri Purbaya menjelaskan bahwa 90 persen dari permintaan domestik berasal dari ekonomi dalam negeri. Ia mencatat bahwa jika pasar domestik dikuasai oleh barang luar, hal itu akan merugikan ekonomi lokal. “Kita perlu memaksimalkan pasar domestik untuk pendagang lokal,” ungkapnya.
Sementara itu, para pedagang thrifting mengungkapkan keprihatinan mereka kepada DPR mengenai rencana pemerintah menertibkan barang bekas impor. Mereka khawatir langkah tersebut akan mengancam mata pencaharian banyak orang. Perwakilan pedagang dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengusulkan pemberian kuota tahunan untuk barang-barang tersebut sebagai solusi yang lebih adil.