bournesofdaytona.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti permasalahan anggaran yang mengendap di kas daerah. Poin ini diungkapkan saat menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sesi tersebut, Purbaya mengajukan pertanyaan mengenai kewajiban anggaran daerah, apakah harus surplus atau boleh defisit. Pertanyaannya muncul untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan pengelolaan keuangan daerah. “Sebenernya saya pengen nanya daritadi, tapi gatau boleh nanya nggak. Kalo anggaran daerah boleh defisit, boleh surplus atau nggak atau harus balance setiap tahun?” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa target utama dari pemerintah adalah agar daerah dapat mencapai surplus dalam pendapatannya. “Umumnya kita targetinnya mereka harus surplus, supaya ada cadangan,” kata Tito. Ia menambahkan, jika terjadi defisit, daerah harus menggunakan sisa anggaran lebih tahun lalu (Silpa) atau melibatkan utang, yang sebagian sudah dilakukan oleh berbagai kepala daerah.
Selanjutnya, Tito menyatakan bahwa banyak daerah yang berutang, termasuk kepada Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). “Target semuanya kita harapkan surplus agar pendapatannya lebih besar daripada belanja,” tegas Tito. Penekanan pada surplus ini bertujuan untuk memastikan kestabilan dan keberlanjutan keuangan daerah, serta meminimalisir risiko utang yang dapat membebani anggaran di masa depan.