bournesofdaytona.com – Pemerintah Provinsi Bali berencana mengintegrasikan sistem pungutan bagi wisatawan asing (PWA) dengan kantor imigrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pungutan dengan memanfaatkan data lengkap arus lalu lintas wisatawan mancanegara (WNA). Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan di Denpasar pada hari Selasa.
Giri Prasta menjelaskan bahwa dengan kolaborasi antara Pemprov Bali dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mereka berharap pungutan yang dibebankan sebesar Rp150 ribu per wisatawan bisa lebih optimal, terutama melalui maskapai internasional. Dari 37 maskapai yang terhubung ke Bali, saat ini hanya lima yang telah menyosialisasikan pungutan tersebut.
Pungutan ini memiliki tujuan untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, dengan dana yang akan digunakan untuk mendukung pariwisata berbasis budaya dan alam. Pemprov Bali berkomitmen untuk memastikan pariwisata di daerahnya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkualitas.
Di tahun pertama penerapan PWA yang dimulai pada tahun 2024 lalu, pengumpulan dana mencatatkan angka 32 persen dari total kunjungan wisman, yaitu sekitar Rp318 miliar. Angka ini dinilai kurang memuaskan, sehingga Pemprov Bali melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah terkait, memberikan insentif bagi pihak-pihak yang membantu pengumpulan pungutan.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Kelembagaan, Keimigrasian, dan Permasyarakatan Kemenko Polkam, Herdaus, mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas kolaborasi antara berbagai lembaga dalam mengatasi masalah kepariwisataan dan mendukung investasi di Bali.