bournesofdaytona.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menggugat perdata PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus gagal bayar yang melibatkan penyelenggara fintech lending. Langkah ini diambil setelah OJK melakukan sejumlah upaya administratif dan pidana tanpa hasil memuaskan. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah terakhir untuk memastikan kelangsungan pengembalian dana bagi para lender yang diduga menjadi korban penipuan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 15 Januari 2026, Agusman menyampaikan optimisme bahwa langkah ini dapat menyelesaikan masalah yang ada. “Gugatan perdata adalah senjata terakhir jika semua cara lain tidak berhasil,” ujarnya. Sebelumnya, OJK telah mengambil tindakan signifikan sejak 13 Oktober 2025, dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana terkait DSI.
Mengikuti langkah investigasi, OJK melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 15 Oktober 2025, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menangani masalah yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech, sekaligus melindungi kepentingan para investor. OJK berharap dapat menuntaskan isu ini demi menjaga integritas sektor keuangan, terutama dalam menghadapi tantangan yang muncul dari teknologi finansial. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen OJK untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas di dalam industri keuangan Indonesia.