bournesofdaytona.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai upaya melindungi hak-hak anak yang menempuh pendidikan di pesantren. Kesepakatan ini bertujuan untuk mencegah kekerasan di kalangan santri dan memastikan bahwa anak-anak mendapatkan pendidikan yang aman dan menyenangkan.
Nasaruddin, salah satu pejabat Kemenag, menjelaskan bahwa penerapan pola pengasuhan yang ramah anak di pesantren menjadi langkah utama dalam pelaksanaan kesepakatan ini. “Sistem pengasuhan yang baik akan membantu menciptakan lingkungan yang positif bagi anak-anak,” katanya. Kolaborasi antara Kemenag dan Kementerian PPPA akan berfokus pada tiga aspek penting. Pertama, promosi hak-hak anak, terutama terkait perlindungan dari kekerasan. Kedua, pencegahan kekerasan melalui perbaikan pola pengasuhan dan penanaman nilai-nilai saling menghormati. Ketiga, memberikan respon yang tepat terhadap anak yang mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Nasaruddin menegaskan bahwa komitmen ini dituangkan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Ia optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan meningkatkan efektivitas dalam menjaga kesejahteraan anak. Kemenag juga mengajak semua pihak terkait, termasuk ulama perempuan, aktivis anak dan perempuan, serta masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam pengembangan pesantren yang lebih aman bagi anak.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelindungan anak di lingkungan pendidikan agama dapat lebih terjamin, sehingga santri dapat belajar dalam kondisi yang kondusif dan mendukung perkembangan mereka secara holistik.