bournesofdaytona.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat ini menjadi sorotan publik terkait harta kekayaannya dan penggunaan jet pribadi. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa Afifuddin bersama empat anggota KPU lainnya telah menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas sebanyak 59 kali selama Pemilu 2024, dengan total pengeluaran negara mencapai Rp90 miliar. Keputusan ini memicu kritik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan adanya pelanggaran kode etik.
Dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2025, total kekayaan bersih Afifuddin tercatat sekitar Rp6,2 miliar. Laporan tersebut juga menyebutkan kepemilikannya atas tiga unit kendaraan: sepeda motor Honda tahun 2014, sepeda motor Vespa Sprint S tahun 2023, dan mobil Honda HRV Prestige tahun 2019. Nilai keseluruhan aset kendaraan tersebut mencapai Rp267,2 juta.
Masyarakat kini mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran dan etika penyelenggaraan pemilu, khususnya dengan pengeluaran yang signifikan untuk sewa jet pribadi. Kritikan ini mencerminkan kebutuhan akan akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks pemilihan umum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari masyarakat, diharapkan para pejabat publik dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas yang ada dan lebih mengedepankan kepentingan publik dalam setiap tindakannya. Pengalaman ini menjadi pelajaran penting untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.