bournesofdaytona.com – Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengambil langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di pasar modal Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin (2/2/2026), Luhut menegaskan bahwa reformasi di sektor ini bertujuan melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.
Luhut mengimbau kepada para investor, terutama yang berasal dari dalam negeri, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh sentimen jangka pendek. Ia merujuk pada upaya kolaboratif antara Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam memperketat pengawasan perdagangan, termasuk monitoring transaksi yang dianggap tidak wajar dan penegakan aturan terhadap praktik manipulasi.
Ia juga menyoroti bahwa evaluasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan dampaknya terhadap koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) harus dimanfaatkan sebagai dorongan untuk melakukan reformasi. Menurutnya, langkah-langkah tersebut akan membantu menjadikan pasar modal yang lebih sehat, transparan, adil, dan kompetitif.
Luhut menjelaskan enam langkah perbaikan yang telah disepakati dan didukung oleh DEN. Salah satunya adalah revisi ketentuan mengenai kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) bagi emiten utama, yang diiringi dengan mekanisme verifikasi dan sanksi tegas. Menurutnya, transparansi dalam kepemilikan akan mencegah praktik tidak sehat serta memperkuat kepercayaan investor.
Selain itu, pemerintah akan melakukan peningkatan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kualitas price discovery, khususnya bagi emiten berkapitalisasi besar.