bournesofdaytona.com – Polemik mengenai sumber air kemasan belakangan ini mencuat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menjelaskan bahwa proses pengambilan air oleh industri air minum dalam kemasan (AMDK) sudah diawasi secara ketat oleh pemerintah, berbeda dengan pengambilan air oleh masyarakat.
Rizal menekankan pentingnya memahami perbedaan antara pengambilan air untuk keperluan industri dan rumah tangga. Ia menegaskan bahwa industri air minum mengambil air dari akuifer dalam yang terhubung dengan sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga. Hal ini dimaksudkan agar pengambilan air industri tidak berdampak pada sumber air masyarakat.
Selain itu, Rizal juga menggarisbawahi bahwa produk AMDK yang memiliki label SNI dan izin edar dari BPOM telah melalui pengujian mutu yang ketat. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir. DPR juga akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) guna mengedukasi publik dan meluruskan kesalahpahaman.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa praktik pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan langkah yang sah dan umum di berbagai negara. Ia menambahkan bahwa air industri AMDK diambil dengan proses pengeboran yang memiliki izin dan pengawasan yang ketat.
Rachmat berharap polemik ini bisa dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai perbedaan kualitas air. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperpanjang kebingungan, karena produk AMDK yang legal sudah memenuhi semua persyaratan keamanan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah.