bournesofdaytona.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024. Pengumuman ini disampaikan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK menyatakan bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal yang terdeteksi telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Penyelidikan mengenai masalah ini juga dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini, menurut Pansus, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen untuk kuota reguler. Penyelidikan ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh mengenai kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.