bournesofdaytona.com – KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman resmi ini disampaikan pada 9 Agustus 2025 setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa kerugian awal negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, dari bepergian ke luar negeri.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang diangkat oleh pansus adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi 20.000 kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Penyidikan ini menyoroti pentingnya mematuhi regulasi yang ada serta menjaga integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam yang sangat dihormati. Masyarakat berharap agar kejadian ini tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.