bournesofdaytona.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini menjadi langkah penting bagi pembaruan sistem hukum di Indonesia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan keyakinannya bahwa perubahan dalam KUHAP yang baru tidak akan berdampak signifikan terhadap tugas KPK dalam memberantas korupsi. Dalam pernyataannya di Bogor pada hari yang sama, Setyo mengatakan bahwa revisi tersebut lebih berkaitan dengan aspek teknis dan praktik hukum, serta tidak akan mengganggu prinsip-prinsip dasar yang melindungi pihak yang diperiksa.
Terkait pasal penyadapan, Setyo menyampaikan bahwa KPK memiliki mekanisme dan regulasi tersendiri yang harus dipatuhi. Ia menegaskan bahwa KPK bertindak sebagai pelaksana undang-undang dan akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai aspek hukum yang perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang baru.
Di sisi lain, meskipun revisi ini mendapat kritik dari publik karena dinilai masih menyimpan sejumlah pasal bermasalah, proses pengesahan tetap berjalan. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh para wakil ketua DPR serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Pengesahan ini diharapkan dapat memfasilitasi penerapan hukum yang lebih baik dan efisien di Indonesia.