bournesofdaytona.com – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus korupsi tata kelola minyak di Indonesia, Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, memberikan pernyataan penting mengenai kerugian yang dialami negara. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026), Rhenald menegaskan bahwa kerugian negara tidak seharusnya hanya dilihat sebagai kerugian perusahaan.
Rhenald menyampaikan pandangannya sebagai saksi ahli terhadap dugaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina (Persero) dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam kasus ini, jaksa menuduh adanya kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun akibat penyewaan terminal yang dianggap tidak diperlukan. Menurut Rhenald, penting untuk memahami dinamika bisnis dalam sektor energi, dimana risiko tinggi dan margin keuntungan yang tipis adalah hal yang biasa.
“Bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha dengan kapasitas besar, namun memiliki risiko tinggi,” ungkap Rhenald. Ia mengingatkan bahwa penilaian kerugian seharusnya didasarkan pada perspektif ekonomi makro, bukan hanya ekonomi mikro.
Lebih lanjut, Rhenald menyoroti urgensi untuk mempertimbangkan efisiensi jangka panjang dari proyek infrastruktur energi. Sebuah terminal BBM yang berkapasitas besar, kata Rhenald, dapat membantu Indonesia mengurangi biaya operasional secara signifikan. Dengan memiliki fasilitas tersebut, negara dapat menghindari ketergantungan pada pertanyaan impor yang mahal.
“Dengan infrastruktur yang tepat, kita dapat meningkatkan efisiensi dan memperkuat armada laut, sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan,” tutup Rhenald. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang kompleksitas dan dampak ekonomi yang terkait dengan kebijakan di sektor energi.