bournesofdaytona.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 menjadi sorotan meski pencairan tidak dilakukan hingga akhir tahun ini. Periode pencairan BSU dijadwalkan pada bulan Juni hingga Juli, memberikan dukungan finansial sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total keseluruhan mencapai Rp600.000. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, program ini akan menyasar sekitar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menjelaskan bahwa pencairan BSU untuk tahun 2025 hanya akan berlangsung dalam periode yang telah ditentukan. Tidak ada rencana untuk melakukan pencairan tahap kedua pada bulan Oktober dan November mendatang, meskipun sempat beredar isu di media sosial mengenai hal tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta pada 13 Oktober 2025, Yassierli menegaskan, “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II.”
Sebelumnya, rumor menyebutkan bahwa pencairan BSU akan dilakukan pada bulan Oktober. Namun, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program ini hanya tersedia untuk bulan Juni dan Juli. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang tidak valid mengenai pencairan BSU lebih lanjut.
Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja. Dengan adanya kejelasan mengenai waktu dan aturan ini, diharapkan para pekerja dapat lebih memahami mekanisme pencairan bantuan yang ditujukan untuk mendukung stabilitas ekonomi mereka.