bournesofdaytona.com – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh kepolisian pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini dilakukan di kantor Lokataru Foundation, yang terletak di Jakarta, dan dikabarkan berlangsung dalam kondisi yang mengindikasikan adanya penggunaan kekuatan oleh aparat. Hal ini disampaikan oleh Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (2/9/2025).
Haris menjelaskan bahwa penjemputan dilakukan oleh tujuh hingga delapan anggota Polres Metro Jaya, yang dipimpin oleh tim dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg). Menurutnya, tindakan ini melanggar norma karena terjadi di luar jam kerja normal. Saat penjemputan, Delpedro Marhaen menanyakan soal legalitas dokumen penangkapan yang menunjukkan adanya ketidakjelasan mengenai prosedur hukum yang berlaku.
Delpedro meminta pendampingan kuasa hukum sebelum memberikan keterangan lebih lanjut, mengingat tuduhan yang diajukan belum sepenuhnya dipahami olehnya. Haris menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai usaha untuk melindungi martabat kemanusiaan Delpedro. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka memiliki surat tugas yang memfasilitasi penangkapan serta penggeledahan.
Belum diketahui secara jelas alasan di balik penangkapan ini. Namun, masyarakat dan pengacara hak asasi manusia mengawasi perkembangan kasus ini, menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, serta bagaimana lembaga-lembaga sipil dapat terus beroperasi dalam menghadapi tantangan semacam ini.