Site icon bournesofdaytona

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku 12 September 2025

[original_title]

bournesofdaytona.com – Aturan ganjil genap akan kembali diterapkan pada Jumat, 12 September 2025. Pada tanggal genap tersebut, kendaraan dengan nomor pelat genap diperbolehkan melintas, sementara kendaraan berpelat ganjil harus menyesuaikan dengan kebijakan ini. Hal ini diharapkan dapat mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan pada hari-hari akhir pekan.

Untuk memastikan perjalanan tetap lancar dan terhindar dari tilang, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa kecocokan pelat nomor dengan tanggal. Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran yang tidak diinginkan. Selain itu, mencatat jam berlakunya aturan ganjil genap, yaitu dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada sore hari dari 16.00 hingga 21.00 WIB, dapat membantu perencanaan perjalanan yang lebih baik.

Menggunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, bus, atau KRL juga bisa menjadi opsi yang lebih efisien, terutama saat lalu lintas meningkat. Selain itu, memanfaatkan aplikasi peta digital dapat membantu pengemudi menemukan jalur alternatif dan memperkirakan kepadatan jalan agar perjalanan lebih terencana.

Berbagai tips lainnya, termasuk mempersiapkan waktu tambahan untuk perjalanan dan mempertimbangkan berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja, juga direkomendasikan. Terakhir, keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama meskipun ada tekanan untuk menghindari kemacetan atau tilang.

Dengan persiapan yang baik, diharapkan penerapan aturan ganjil genap pada hari tersebut dapat berjalan dengan lancar dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara serta mempertimbangkan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih baik.

Exit mobile version